Merupakan manfaat asuransi tambahan yang akan membayarkan Premi Dasar/Top Up Reguler apabila PPR (Pembayar Premi) &/ Pasangan PPR meninggal dunia.
Masa proteksi : Sampai pembayar premi berusia 65Usia masuk : 18 – 63 Tahun
Yang Ditanggung:Spouse Payor: Pasangan Pembayar Premi
Basic: Menjamin Pembayaran Premi BerkalaTUPR: Menjamin Pembayaran Premi Top Up Reguler
Meninggal Dunia
Silahkan Masukan Info Anda Di Bawah Ini. Kami akan segera Menghubungi Anda